Tugas dan Wewenang Koordinator PKB di tingkat sekolah
Koordinator PKB sekolah juga melakukan koordinasi dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat lokal (misalnya di KKG/MGMP). Melalui konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat, Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator PKB Sekolah
menetapkan perincian kegiatan yang menggambarkan semua kegiatan yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sepanjang satu tahun yang akan datang.
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format‐1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing‐masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Koordinator PKB Sekolah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah.
Guru‐guru yang kinerjanya amat baik (jika ada) sehingga dia siap untuk mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya. Guru‐guru yang kinerjanya memuaskan sehingga dia dapat melanjutkan pekerjaannya sambil mengikuti program
PKB sesuai dengan kebutuhannya. Guru‐guru yang kinerjanya rendah (jika ada) sehingga dia memerlukan penanganan khusus sambil mengikuti dua atau lebih sekolah bekerja sama dalam penanganan kebutuhan guru (misalnya, guru dari Sekolah A melakukan observasi di Sekolah B dan sebaliknya; atau beberapa sekolah bekerja sama, di bawah naungan KKG atau MGMP, untuk mengadakan penelitian sederhana tentang suatu masalah yang sedang mereka hadapi);
KKG/MGMP mengadakan pelatihan atau kegiatan lain; KKG/MGMP membeli jasa pelatihan dari
instansi lain; Sedapat mungkin kebutuhan guru yang tidak dapat ditangani oleh sekolah sendiri hendaknya ditangani di tingkat KKG/MGMP.
0 Response to "Tugas dan Wewenang Koordinator PKB di tingkat sekolah"
Post a Comment