Mekanisme PKB pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Mekanisme PKB pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik‐praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.
Mekanisme PKB pengembangan Keprofesian Berkelanjutan |
Tahap 1:
Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKBdilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format‐1, yang memuat antara lain sebagai berikut.
- Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
- Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut.
- Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
- Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar).
- Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya).
- Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
- Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri.
- Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
- Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri.
- Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
- Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya.
Tahap 2 :
Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3 :
Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB (Format‐2) bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator
Tahap 4 :
Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama‐sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.
0 Response to "Mekanisme PKB pengembangan Keprofesian Berkelanjutan"
Post a Comment